Pasal 14
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah meliputi:
menetapkan kebijakan nasional sumber daya air;
menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai
strategis nasional;
- menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah
sungai strategis nasional;
- menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada
wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan
wilayah sungai strategis nasional;
- melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai
strategis nasional;
- mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan,
peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada
wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan
wilayah sungai strategis nasional;
- mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas
penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah
pada cekungan air tanah lintas provinsi dan cekungan air tanah
lintas negara;
- membentuk ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya
air wilayah sungai lintas provinsi, dan dewan sumber daya air
wilayah sungai strategis nasional;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam
pengelolaan sumber daya air;
- menetapkan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengelolaan
sumber daya air;
- menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi,
wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
dan
- memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air
kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
