Pasal 13
(1) Wilayah sungai dan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(2) Presiden menetapkan wilayah sungai dan cekungan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
(3) Penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, wilayah
sungai lintas kabupaten/kota, wilayah sungai lintas provinsi,
wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis
nasional.
(4) Penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota,
cekungan air tanah lintas kabupaten/kota, cekungan air tanah
lintas provinsi, dan cekungan air tanah lintas negara.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan wilayah
sungai dan cekungan air tanah diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
