UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 17
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang disebut
dengan nama lain meliputi:
- mengelola sumber daya air di wilayah desa yang belum
dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemerintahan di atasnya
dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum;
- menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangannya;
- memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga desa atas
air sesuai dengan ketersediaan air yang ada; dan
- memperhatikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memperhatikan kepentingan desa lain dalam melaksanakan
pengelolaan sumber daya air di wilayahnya.
