UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 8
(1) Pada pertengah Tahun Anggaran 1999/2000 Pemerintah membuat laporan
semester I mengenai :
- Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
- Realisasi Penerimaan Luar Negeri;
- Realisasi Pengeluaran Rutin;
- Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
- Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyusun
prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan
dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
