UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 7
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 an proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 an proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.