UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000/2001.
