UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari :
- Pengeluaran Rutin;
- Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp 137.155.500.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp 82.448.300.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00.
