UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci
menurut sektor :
- Sektor industri sebesar Rp 108.134.869.000,00
- Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 743.926.692.000,00
- Sektor pengairan sebesar Rp 50.074.119.000,00
- Sektor tenaga kerja sebesar Rp 391.589.383.000,00
- Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 85.226.792.362.000,00
- Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 382.746.804.000,00
- Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 341.303.110.000,00
- Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 127.589.677.000,00
- Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 19.749.041.453.000,00
- Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 424.764.039.000,00
- Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 6.045.226.198.000,00
- Sektor kependuudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 440.524.075.000,00
- Sektor Kesejahteraan sosial, kesehatan, peranaan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 829.066.848.000,00
- Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 27.804.202.000,00
- Sektor agama sebesar Rp 1.741.627.031.000,00
- Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 498.472.557.000,00
- Sektor hukum sebesar Rp 982.783.903.000,00
- Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 6.423.755.838.000,00
- Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 2.710.591.890.000,00
- Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 9.909.684.950.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci
menurut sektor :
- Sektor industri sebesar Rp 629.217.900.000,00
- Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 4.613.261.600.000,00
- Sektor pengairan sebesar Rp 3.466.205.000.000,00
- Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.202.082.000.000,00
- Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 19.035.581.600.000,00
- Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 8.426.620.000.000,00
- Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 6.607.663.000.000,00
- Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 918.100.000.000,00
- Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 14.545.781.600.000,00
- Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 932.736.600.000,00
- Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 8.381.264.800.000,00
- Sektor kependuudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 594.304.000.000,00
- Sektor Kesejahteraan sosial, kesehatan, peranaan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 4.786.899.400.000,00
- Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 3.218.442.500.000,00
- Sektor agama sebesar Rp 627.406.000.000,00
- Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 900.454.000.000,00
- Sektor hukum sebesar Rp 230.137.000.000,00
- Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 900.801.700.000,00
- Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 153.956.300.000,00
- Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 2.277.385.000.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor
dicantumkan dalam penjelaan ayat ini.
