UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri
dari sumber-sumber penerimaan :
- Penerimaan perpajakan sebesar Rp 94.739.700.000.000,00;
- Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 20.965.000.000.000,00;
- Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 26.499.100.000.000,00.
(2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri
dari sumber-sumber penerimaan :
- Pinjaman program sebesar Rp 47.400.000.000.000,00;
- Pinjaman proyek sebesar Rp 30.000.000.000.000,00.
