UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 2
(1) Anggaran pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari :
- Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
- Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 142.203.800.000.000,00.
(3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp 77.400.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00.
