UU
PERBANKAN
Pasal 28
BAB 4 — PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
(1) Merger dan konsolidasi antar bank, serta akuisisi bank wajib
terlebih dahulu mendapat izin Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
