UU
PERBANKAN
Pasal 27
BAB 4 — PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
Perubahan kepemilikan bank wajib:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(6), Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26;
- dilaporkan kepada Bank Indonesia.
