UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 99
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di Kepaniteraan.
(2) Dalam daftar perkara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tiap perkara
diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.
