UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 100
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Panitera membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Panitera membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.