UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 101
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, penetapan atau
putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan.
(2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh
dibawa keluar dari ruangan Kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan atau turunan penetapan atau putusan,
risalah, berita acara, akta, dan surat-surat lain diatur oleh Mahkamah Agung.
