UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 98
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Panitera bertugas melaksanakan penetapan atau putusan Pengadilan.
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Panitera bertugas melaksanakan penetapan atau putusan Pengadilan.