UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 90
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
- biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara itu;
- biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu;
- biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan- tindakan lain yang diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu;
- biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah Pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah
Agung.
