UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 91
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Jumlah biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 harus dimuat
dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.
(2) Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak
berperkara untuk dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus dicantumkan juga dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.
