UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 89
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau
pemohon.
(2) Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan
penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir.
