UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 88
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan
oleh suami, maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara lain.
(2) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan
oleh istri maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Biaya Perkara
