UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 80
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
