UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 81
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak
putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
