UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 63
BAB 4 — HUKUM ACARA
Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi
www.djpp.depkumham.go.id
kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara.
BAB 4 — HUKUM ACARA
Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi
www.djpp.depkumham.go.id
kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara.