UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 62
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan
dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan- peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap penetapan dan putusan Pengadilan ditandatangai oleh Ketua dan Hakim-
hakim yang memutus serta Panitera yang ikut bersidang pada waktu penetapan dan putusan itu diucapkan.
(3) Berita Acara tentang pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera yang
bersidang.
