UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 64
BAB 4 — HUKUM ACARA
Penetapan dan putusan Pengadilan yang dimintakan banding atau kasasi, pelaksanaannya ditunda demi hukum, kecuali apabila dalam amarnya menyatakan penetapan atau putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.
Bagian Kedua Pemeriksaan Sengketa Perkawinan
Paragaraf 1 Umum
