UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 51
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi
kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat
pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
www.djpp.depkumham.go.id
