UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 52
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang
hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan
Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau
berdasarkan undang-undang.
