UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 50
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN
Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara- perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
