UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita, seorang calon harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Juru Sita Pengganti.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita Pengganti, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Agama.
