UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.