UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Ketua
Pengadilan Agama.
(2) Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama.
