UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, kecuali dalam hal: a tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Paragraf 2 Panitera
