UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh
seorang Panitera.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang
Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi Agama dibantu oleh
seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.
