UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.
(2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
diatur dengan Keputusan Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
