UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
