UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan :
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah jabatan;
- melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara
pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama dengan Menteri Agama.
