UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
- telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama, dan 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama;
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.
