UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.