UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 107
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
- Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152 dan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan Nomor 610);
- Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan Nomor 639);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99), dan
- Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun
www.djpp.depkumham.go.id
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 a Reglemen Indonesia
yang diperbaharui (RIB), Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yangdilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama.
