UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 106
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
- semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai Badan Peradilan Agama menurut Undang-undang ini;
- semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan, sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang- undang ini.
