UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 105
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
(2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur
lebih lanjut oleh Menteri Agama.
