UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 108
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989
MOERDIONO
www.djpp.depkumham.go.id
