PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982
Pasal 1
Angka 1
Penambahan ketentuan baru ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan pengertian tentang siapa yang dimaksud dengan Pemegang Hak Cipta dan pengertian Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs".
Dalam Undang-undang ini, Pemegang Hak Cipta pada dasarnya adalah Pencipta. Dialah sebenarnya Pemilik Hak Cipta atas karya cipta yang dihasilkannya. Tetapi selain itu orang perorangan atau badan hukum yang menerima hak dari Pemilik Hak Cipta, adalah juga Pemegang Hak Cipta. Demikian pula orang perorangan atau badan hukum yang kemudian menerimanya dari pihak yang telah menerima terlebih dahulu hak tersebut dari Pencipta,
Dengan demikian, pengertian Hak Cipta dalam Undang-undang ini mengacu kepada Pemilik Hak Cipta dan Pemegang Hak Cipta ataupun salah satu diantara keduanya.
Sedangkan pengertian komputer dalam rangka Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs" tersebut adalah peralatan elektronik yang memiliki kemampuan mengolah data atau informasi.
Dengan penambahan dua ketentuan di atas, maka sudah sewajarnya dilakukan pula penyesuaian urutan huruf yang digunakan.
Angka 2
Perubahan ini sebenarnya hanya bersifat penyempurnaan saja. Intinya
masih sama. Tujuannya, untuk lebih memberikan kejelasan.
Angka 3
Perubahan ini berupa penyempurnaan kalimat dan lebih memperjelas
rumusan yang lama. Sebagai contoh apabila A merancang sesuatu tetapi
www.djpp.depkumham.go.id
kemudian diwujudkan sebagai suatu ciptaan oleh B dibawah pimpinan
dan pengawasan A, maka penciptanya adalah A.
Rancangan yang dimaksud dalam Undang-undang ini adalah gagasan berupa gambar atau kata, atau gabungan keduanya, yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan. Oleh karena itu, perancang disebut pencipta apabila rancangannya itu dikerjakan secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya, dan tidak sekedar gagasan atau ide saja.
Dibawah pimpinan dan pengawasan maksudnya dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan tadi baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Angka 4
Perubahan judul ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan isi
ketentuan Pasal 10 yang telah diubah ataupun sehubungan dengan
adanya penambahan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 10A sehingga
lebih memperjelas lingkup pengaturan tentang ciptaan yang tidak
diketahui penciptanya.
Pada dasarnya, seandainya tidak ada perubahan pun, judul tersebut memang dirasakan kurang tepat. Sebab, lingkup isi dan sifat Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) lama, berbeda dengan lingkup isi dan sifat Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) lama.
Angka 5
Karena paleo antropologi jelas bukan merupakan ciptaan manusia, maka
sudah sepantasnya bilamana ditiadakan dari lingkup obyek Hak Cipta.
Paleo antropologi pada ujudnya adalah peninggalan berupa fosil yang merupakan hasil proses alamiah atas mahluk yang mati beribu atau berjuta tahun yang lalu sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Selebihnya, perubahan hanya bersifat penyempurnaan.
Angka 6
Penghapusan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) tersebut karena
pada dasarnya berisikan pengambilalihan sesuatu Hak Cipta menjadi
milik Negara, yang dirasakan kurang tepat.
Peniadaan atau penghapusan ketentuan tersebut di atas juga didasarkan atas pertimbangan bahwa :
Sesuai dengan sifat Hak Cipta sebagai hak perorangan yang lebih bersifat pribadi dan tidak berwujud, seyogyanya memang tidak perlu ada ketentuan serupa itu.
Sekiranya Negara memang memerlukan, cukup ditempuh dengan cara dan mekanisme yang lazim dikenal dengan "compulsory licensing" yang sekarang dianut dan diatur dalam Undang-undang ini.
Apabila sesuatu ciptaan memang memiliki arti penting antara lain bagi atau dari segi kebijaksanaan di bidang pertahanan dan keamanan negara, untuk itu dapat ditentukan pelarangan untuk mengumumkan ciptaan tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
Angka 7
Pasal 10A yang baru ini merupakan pemindahan materi yang semula
diatur dalam Pasal 26 ayat (3), tetapi dengan penyempurnaan. kalimat.
Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur hak dan kewenangan Negara terhadap suatu ciptaan yang sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya.
Dari segi sistimatika, lebih tepat apabila ketentuan tersebut ditempatkan pada Bagian Keempat dalam Ketentuan Umum, dari- pada menjadi isi BAB tentang Masa berlakunya Hak Cipta.
Penguasaan Negara atas suatu ciptaan sebagaimana diatur dalam pasal ini berlaku terhadap ciptaan yang sama sekali tidak diketahui siapa pencipta ciptaan tersebut. Hal ini berarti, bahwa hal itu harus telah didahului dengan upaya untuk mengetahui dan menemukan pencipta yang bersangkutan. Baru setelah benar-benar diyakini bahwa ciptaan yang bersangkutan tidak diketahui atau tidak ditemukan penciptanya, maka Hak Cipta atas ciptaan tersebut ditetapkan dipegang oleh Negara.
Tetapi apabila dikemudian hari ada pihak yang dapat membuktikan sebagai pencipta atau adanya pencipta tersebut, maka Negara akan menyerahkan kembali Hak Cipta kepada yang berhak tersebut.
Selanjutnya, lihat pula penjelasan Angka 12.
Angka 8
Perubahan terutama diarahkan pada penegasan bahwa karya lagu atau
musik, rekaman video, karya rekaman suara atau bunyi, karya seni batik,
dan karya Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer
Programs" termasuk karya yang dilindungi.
Karya lagu atau musik dalam pengertian Undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.
Dengan pengertian utuh dimaksudkan bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu karya cipta, dan dengan demikian Hak Cipta atas ciptaan itupun hanya satu.
Mengenai siapa yang dianggap sebagai pencipta, didasarkan pada
ketentuan Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-undang ini. Dengan
demikian walaupun ciptaan lagu atau musik tersebut diciptakan
bersama-sama oleh lebih dari seorang, tetapi Hak Cipta atas ciptaan
tersebut tetap hanya satu, dan dimiliki atau dipegang secara
bersama-sama. Mereka semua mempunyai hak dan kewajiban untuk
membela Hak Cipta tersebut.
Tetapi dalam hal terjadi ketidak utuhan diantara mereka, sedangkan
salah satu diantara mereka tidak bersedia melakukan pengaduan atau
gugatan, maka yang lain berhak mengajukan pengaduan atau gugatan
guna membela hak mereka, atau dalam hal Pasal 6, setidaknya untuk
bagian yang merupakan ciptaannya.
Termasuk dalam pengertian rekaman suara atau bunyi adalah rekaman
musik ataupun rekaman bukan musik seperti antara lain rekaman lawak,
rekaman dakwah.
www.djpp.depkumham.go.id
Sedangkan seni batik yang dimaksud dalam pasal ini adalah seni batik
yang bukan tradisional. Sebab, seni batik yang tradisional seperti
misalnya parang rusak, sidomukti, truntum, dan lain-lain, pada dasarnya
telah merupakan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama
dan dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2).
Disamakan dengan pengertian seni batik yang tradisional ini adalah
karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia
yang terdapat di berbagai daerah seperti antara lain seni songket, ikat,
dan lain-lainnya yang dewasa ini berkembang dan dimodernisasi
ciptaannya.
Penambahan Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer
Programs" ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Program Komputer
atau Komputer Program pada dasarnya juga merupakan karya cipta di
bidang ilmu pengetahuan.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, dan dengan memperhatikan semakin pentingnya peranan dan penggunaan komputer, maka dalam rangka pengembangan kemampuan nasional khususnya di bidang pembuatan Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs", dipandang tepat untuk mulai memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta ini.
Angka 9
Ketentuan baru ini mengatur pembuatan salinan cadangan atau yang
lazim disebut sebagai "back-up copy" suatu Program Komputer atau
Komputer Program atau "Computer Programs".
Dengan ketentuan ini, seorang pemilik (bukan pemegang Hak Cipta) Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs" dibolehkan membuat salinan atau copy atas Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs" yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan yang semata-mata hanya untuk digunakan sendiri.
Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Hal ini perlu, karena biasanya pemilik atau pemakai komputer yang biasanya juga dilengkapi dengan Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs" pada waktu membeli atau memperolehnya, seringkali khawatir bilamana asli Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs" yang dimilikinya hilang, rusak, atau yang sejenis dengan itu.
Angka 10
Penghapusan Pasal 15 didasarkan atas beberapa pertimbangan :
Pengertian "kepentingan nasional" selama ini dirasa kurang jelas dan seringkali menimbulkan berbagai penafsiran yang selalu berbeda satu dari lainnya.
Adalah kurang tepat apabila untuk dan karena alasan kepentingan nasional, hal itu tidak dilakukan sendiri oleh Negara melainkan oleh perorangan dan itu pun hanya dalam hal tertentu saja memerlukan izin Menteri Kehakiman.
Mekanisme tersebut dinilai terlalu sulit dan tidak mudah www.djpp.depkumham.go.id pengawasannya.
Secara tak langsung, ketentuan tersebut sering memberikan kesan tentang pengaturan pengambilalihan secara tidak langsung, atau setidaknya memberi kesan bahwa Negara memberi kesempatan kepada warganya untuk melakukan kegiatan yang sebenarnya merupakan pelanggaran.
Dengan pertimbangan di atas, maka arah dan bentuk pengaturannya dipertegas. Bukan saja batasan kepentingan nasional diperjelas, tetapi arahnya juga dipastikan yaitu penggunaan mekanisme yang lazim dikenal sebagai "compulsory licensing".
Apabila Negara memandang perlu untuk kepentingan nasional, terutama bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan, maka Negara dapat mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk dalam waktu yang ditentukan, menerjemahkan atau memperbanyaknya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Apabila hal itu tidak dilakukan, Negara dapat mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberi izin kepada pihak lain untuk melakukannya. Dalam hal ini, seandainya Pemegang Hak Cipta tidak bersedia melakukan sendiri kewajiban tersebut, hak Negara untuk mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk memberi izin kepada pihak lain guna melaksanakannya tidak perlu terikat dengan jangka waktu, yang semula ditetapkan bagi Pemegang Hak Cipta. Artinya, pembebanan kewajiban kepada Pemegang Hak Cipta untuk memberi izin kepada pihak lain tersebut tidak perlu menunggu hingga selesainya jangka waktu yang diberikan kepada Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri kewajiban tersebut. Tetapi apabila kemudian ha] itu pun tidak dilaksanakan oleh pihak yang menerima izin dari Pemegang Hak Cipta dalam waktu yang ditentukan, Negara dapat dan berhak untuk melakukannya sendiri.
Pelaksanaan penerjemahan dan perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ini diarahkan untuk dilakukan warga negara atau badan hukum Indonesia di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun begitu, pembebanan kewajiban itu pun masih tetap didasarkan atas pertimbangan sudah atau belumnya ciptaan tersebut diterjemahkan atau diperbanyak di dalam wilayah Negara Republik Indo-nesia dalam jangka waktu tertentu yang dipandang wajar.
Selain itu, pembebanan kewajiban tersebut juga disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pelaksanaan hal di atas, pengaturan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Angka 11
Mengenai penghapusan Pasal 16, lihat penjelasan Angka 10.
Ketentuan baru ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya ciptaan www.djpp.depkumham.go.id yang merendahkan antara lain nilai-nilai keagamaan, ataupun masalah kesukuan dan ras, yang apabila diumumkan dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum.
Untuk ciptaan serupa itu, Pemerintah dapat melarang diumumkannya ciptaan yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Angka 12
Ketentuan ini mengubah jangka waktu perlindungan bagi Hak Cipta. Dibandingkan dengan ketentuan lama dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, maka dalam ketentuan baru ada pembedaan yang jelas antara jangka waktu perlindungan untuk ciptaan yang sifatnya turunan atau derivatif.
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal seperti diatur dalam Pasal 26 ayat (1) yang baru, maka perlindungan hukum diberikan untuk selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal.
Sedangkan untuk karya cipta yang bersifat turunan atau derivatif seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang baru, jangka waktu hanya 50 (lima puluh) tahun sejak saat karya cipta yang bersangkutan pertama kali diumukan.
Ketentuan khusus bagi karya cipta di bidang fotografi, program komputer atau komputer program atau "computer programs", saduran, dan penyusunan bunga rampai, dalam Undang-undang ini jangka waktunya selama 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk fotografi, ketentuan ini merupakan perpanjangan dari semula hanya 15 (lima belas) tahun.
Mengenai hal ini, lihat penjelasan umum.
Begitu pula ketentuan khusus bagi ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) yang Hak Ciptanya dimiliki atau dipegang oleh badan hukum. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta tersebut ditetapkan 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak pertama kali diumumkan. Jangka waktu berlakunya Hak Cipta yang dimiliki atau dipegang badan hukum ini, meliputi ciptaan baik yang bersifat asli atau orisinal maupun yang bersifat turunan atau dirivatif. Sedangkan Hak Cipta untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, tetap hanya berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak pertama kali diumumkan.
Berikutnya Pasal 26 ayat (2) baru pada dasarnya masih sama dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) lama, hanya disesuaikan dengan pembedaan jangka waktu perlindungan yang sekarang dianut. Sedangkan Pasal 26 ayat (3) lama dihapus sama sekali. Ciptaan yang sama sekali tidak diketahui penciptanya, akan mengakibatkan kesulitan dalam menentukan kepada siapa perlindungan hukum tersebut harus diberikan. Karena alasan itulah, untuk ciptaan serupa itu lebih baik www.djpp.depkumham.go.id bilamana Hak Cipta-nya dipegang oleh Negara. Pemikiran ini pula yang kemudian mendorong pemindahannya menjadi materi ketentuan Pasal 10A yang baru.
Angka 13
Penambahan ketentuan baru ini bertujuan untuk menegaskan bahwa
adanya pendaftaran ciptaan sama sekali tidak menentukan atau tidak
mempengaruhi dapat atau tidak dapat dimilikinya Hak Cipta atas sesuatu
ciptaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta.
Sebagaimana juga diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tersebut, pendaftaran tidak mutlak harus dilakukan, melainkan semata-mata hanya untuk memudahkan pembuktian milik dalam hal terjadi sengketa mengenai Hak Cipta.
Oleh karena penegasan serupa itu sifatnya substantif, maka materi tersebut perlu ditetapkan dalam batang tubuh Undang-undang.
Angka 14
Perubahan ini hanya bersifat penyesuaian pada Pasal 36, sehubungan
dengan penambahan huruf g pada Pasal 14 dan penghapusan Pasal 15
dan Pasal 16.
Angka 15
Perubahan Pasal 42 ayat (3) lama dimaksudkan untuk menyederhanakan
rumusan dan mempertegas prinsip bahwa Pemegang Hak Cipta yang
haknya dilanggar, dapat mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi
kepada pihak yang dianggap telah melanggar haknya.
Prinsip kedua yang ingin ditegaskan pula dalam rumusan baru ini adalah, bahwa hak untuk mengajukan gugatan perdata tersebut sama sekali tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana atas pelanggaran Hak Cipta tadi.
Berdasarkan pertimbangan ini, maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, pada saat pemeriksaan perkara, Hakim sesuai dengan kayakinan yang diperolehnya selama pemeriksaan, diberi kewenangan untuk memerintahkan pelanggar untuk segera menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Angka 16
Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana yang
lebih berat, sebagai salah satu upaya penangkal pelanggaran Hak Cipta
dan ketentuan Undang-undang Hak Cipta pada umumnya, serta untuk
lebih melindungi Pemegang Hak Cipta.
Selain itu, pemberian ancaman pidana yang lebih berat terhadap pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) juga dimaksudkan untuk memungkinkan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dengan adanya beberapa penambahan lain dalam Bab ketentuan pidana, maka ketentuan Pasal 44 ayat (4) lama selanjutnya disesuaikan dengan www.djpp.depkumham.go.id sistimatika yang lebih memadai.
Angka 17
Dihapuskannya ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982, mengakibatkan pelanggaran terhadap Hak Cipta tidak lagi
merupakan tindak pidana aduan, melainkan tindak pidana biasa.
Dengan demikian penindakan dapat segera dilakukan tanpa perlu menunggu adanya pengaduan dari Pemegang Hak Cipta yang haknya dilanggar.
Perampasan ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta untuk selanjutnya harus dimusnahkan, untuk mencegah beredarnya ciptaan atau barang tersebut dalam masyarakat. Demikian pula terhadap ciptaan atau barang yang dengan putusan Pengadilan telah diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta berdasarkan Pasal 42 ayat (1), untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan dalam perkara pidana, ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta tersebut dapat disita untuk dijadikan bukti.
Sesuai dengan ketentuan Pasal ini, ciptaan atau barang termaksud berdasarkan putusan Pengadilan yang memeriksa perkara pidana yang bersangkutan dirampas untuk Negara guna dimusnahkan Perampasan dan pemusnahan tersebut dilakukan terhadap ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta baik yang berada di tangan pelanggar maupun yang ada dibawah kekuasaannya.
Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta yang sudah terlanjur beredar luas dan berada ditangan perorangan, memang merupakan hal yang sulit dilakukan penindakan. Namun begitu, pada dasarnya ciptaan atau barang tersebut tetap merupakan hasil pelanggaran.
Untuk itu, diperlukan upaya secara luas dan berkesinambungan untuk menumbuhkan pengertian dan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membeli atau menyewa ciptaan atau barang serupa itu.
Angka 18
Pasal 46 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 dihapus atas dasar
pertimbangan bahwa yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang
dilakukan oleh sesuatu badan hukum, adalah Pengurus badan hukum itu.
Apakah itu bernama Direktur Utama atau apapun yang sejenis dengan
itu, ataukah salah seorang diantara Direktur, lazimnya hal itu ditentukan
dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga badan hukum
yang bersangkutan.
Selain itu, peniadaan ketentuan ini juga dimaksudkan untuk menjangkau tindakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh badan-badan lain seperti yayasan, dan lain sebagainya.
Selebihnya, telah cukup jelas.
Angka 19
Penambahan Bab baru ini dimaksudkan untuk memberi wadah bagi
pengaturan tambahan tentang penyidikan atas pelanggaran Hak Cipta
Angka 20
Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 dihapuskan
karena hal tersebut telah ditampung dalam Pasal 45 baru.
www.djpp.depkumham.go.id
Lihat penjelasan Angka 17.
Ketentuan baru tentang penyidikan dimaksudkan untuk memudahkan penindakan pelanggaran Hak Cipta. Hal ini dipandang perlu karena pelanggaran terhadap Hak Cipta ini bersifat khusus. Tenaga penyidik tersebut adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman dan pengangkatannya berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Angka 21
Perubahan
pokok
dilakukan
untuk
memungkinkan
pemberian
perlindungan hukum bagi ciptaan asing. Dalam Pasal 48 huruf b
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, pengaturan masalah ini dinilai
tidak jelas dan sulit dilaksanakan.
Dengan perubahan sekarang ini ciptaan asing, yaitu ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, atau bukan badan hukum Indonesia, dapat diberi perlindungan hukum di Indonesia sejauh ciptaan tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia, atau sejauh negara dari warga negara atau penduduk atau badan hukum tersebut mengadakan perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Indonesia, atau menjadi peserta perjanjian multilateral yang sama di bidang Hak Cipta yang diikuti pula oleh Indonesia.
Bagi penduduk Indonesia yang bukan warga negara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia, perlindungan hukum diberikan hanya apabila ciptaannya diumumkan untuk pertama kali di Indonesia. Bagi warga negara dan badan hukum Indonesia, perlindungan hukum diberikan dimanapun ciptaannya diumumkan. Penduduk Indonesia yang bukan warga negara Indonesia maksudnya meliputi orang atau badan hukum lainnya yang hidup dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, bukan badan hukum Indonesia, maksudnya adalah warga negara, penduduk, atau badan hukum negara lain.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3362
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 27
(1) Hak Cipta atas ciptaan :
a. karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya;
c. peta;
d. karya sinematografi,
e. karya rekaman suara atau bunyi;
f. terjemahan, dan tafsir; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas ciptaan :
a. karya fotografi;
b. program komputer atau komputer program;
c. saduran dan penyusunan bunga rampai; berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(3) Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan, kecuali Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun.
- Pada Pasal 29 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut :
"(4)Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta".
- Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 36
(1) Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 31 dan Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 huruf a, b, c, e, f, dan huruf g, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan www.djpp.depkumham.go.id surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan".
- Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah, dan menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 42 ayat (4), sehingga berbunyi sebgai berikut :
"Pasal 42
(3) Jika ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ternyata merupakan pelanggaran, Pemegang Hak Cipta yang sebenarnya berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta tersebut.
(4) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta".
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)". 17. Ketentuan Pasal 45 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 45 baru yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 45
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dirampas untuk
Negara guna dimusnahkan".
18.
Ketentuan Pasal 46 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 46 baru yang
berbunyi sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
"Pasal 46
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 adalah kejahatan".
- Menambahkan BAB baru yang dijadikan BAB VI A tentang Penyidikan yang berbunyi sebagai berikut :
"BAB VI A
PENYIDIKAN"
- Ketentuan Pasal 47 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 47 baru dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemberitaan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta pada dasarnya yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra;
- bahwa ditengah kegiatan pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, khususnya dibidangnya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, ternyata telah berkembang pula kegiatan pelanggaran Hak Cipta terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan;
- bahwa pelanggaran Hak Cipta tersebut telah mencapai tingkat yang membahayakan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya dan minat untuk mencipta pada khususnya;
- bahwa untuk mengatasi dan menghentikan pelanggaran Hak Cipta dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakanbeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217);
