Pasal 17
Ayat (1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri tarif Pajak Penghasilan diterapkan terhadap seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, dengan sistem yang sangat sederhana.
Contoh : Jumlah penghasilan kena pajakRp. 80.000.000,- Pajak penghasilan yang terhutang : 15% X Rp. 10.000.000,- =Rp. 1.500.000,- 25% X Rp. 40.000.000,- =Rp. 10.000.000,- 35% X Rp. 30.000.000,- =Rp. 10.500.000,-
Jumlah penghasilan kena pajak Rp.80.000.000,- Pajak = Rp. 22.000.000,-
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (2) . Batas lapisan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi. Menteri Keuangan diberi wewenang mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang faktor penyesuaian tersebut. Ayat (3) Misalnya Penghasilan kena pajak sebesar Rp. 1.050.650,- (satu juta lima puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah), maka untuk penerapan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Ayat (4) Misalnya seorang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subyektifnya sebagai Subyek Pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan, dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) maka penghitungan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
Penghasilan selama 3 (tiga) bulanRp. 1.000.000,- Penghasilan setahun sebesar : 360 X Rp. 1.000.000,- Rp. 4,000.000,- 3 x 30 Penghasilan tidak kena pajak Rp. 960.000,- Penghasilan kena pajak Rp. 3.040.000,- Pajak Penghasilan yang terhutang (setahun) 15% X Rp. 3.040.000,- Rp. 456.000,-
Jadi Pajak Penghasilan yang terhutang selama bagian dari tahun Pajak, yaitu selama 3 (tiga) bulan adalah 3 X 30 XRp. 456.000, 360 = Rp. 114.000,- Ayat (5) Cukup jelas.
