Pasal 18
Ayat (1) Undang-undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan Keputusan tentang besarnya perbandingan antara hutang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara hutang dan modal (debt equity ratio). Apabila perbandingan antara hutang dan modal sangat besar (di atas batas-batas kewajaran) maka sebenarnya perusahan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian undang-undang menentukan adanya modal terselubung. Ayat 2 Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyelundupan pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan di bawah
www.djpp.depkumham.go.id
semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi yang seharusnya, bila terjadi transaksi antara pihak-pihak yang bersangkutan. Demikian pula kemungkinan dapat terjadi adanya penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai hutang. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya yang seharusnya akan terjadi apabila di antara pihak-pihak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Begitu juga, apabila berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata terdapat penyertaan atau modal terselubung seolah-olah merupakan hutang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan hutang tersebut sebagai modal perusahaan. Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang yang sebenarnya merupakan penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan kepada pemegang saham yang menerima atau memperolehnya merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, bunga merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan, tetapi sebaliknya dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham tidak boleh dikurangkan. Ayat (3) Huruf a Hubungan istimewa dianggap ada bila dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama. Yang dimaksud dengan pemilikan atau penguasaan ini adalah bila yang memiliki perusahaan-perusahaan tersebut memegang saham mayoritas yang dapat mempengaruhi jalannya perusahaan. Hubungan istimewa juga dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Badan AA mempunyai penyertaan pada perusahaan BB sebesar 25% (dua puluh lima persen), maka AA dan BB mempunyai hubungan istimewa.
- Seseorang YY mempunyai 25% (dua puluh lima persen) penyertaan pada perusahaan AA dan juga 25% (dua puluh lima persen) penyertaan pada perusahaaa BB, maka antara YY, AA, dan BB mempunyai hubungan istimewa. Huruf b Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara. Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar. Ayat (4) Dalam hal terdapat beberapa pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyertaan 50% (lima puluh persen) atau lebih, maka tarif terendah 15% (lima belas persen) hanya dapat diberlakukan satu kali saja. Dalam hal salah satu pihak menderita kerugian, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan terhadap penghasilan pihak lainnya, akan tetapi berlaku kompensasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
www.djpp.depkumham.go.id
