UU
PAJAK PENGHASILAN
Pasal 16
Penghasilan kena pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang. Seperti tercantum dalam Pasal 2 ayat(2) dikenal 2 (dua) golongan Wajib Pajak, yaitu: Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak:
- cara penghitungan biasa,
- cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan. Ayat (1) Cara penghitungan biasa Contoh :
- Penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak menurut Pasal 4 Rp. 50.000.000,- ayat (1)
- Biaya-biaya menurut Pasal 6 ayat (1):
- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara Rp. 30.000.000,-
- penyusutan dan amortisasi Rp. 6.000.000,-
www.djpp.depkumham.go.id
- iuran kepada dana pensiun Rp. 1.000.000,-. Rp. 37.000.000,-
- Penghasilan netto.............. Rp. 13.000.000,-
- Kompensasi kerugian tahun-tahun yang lalu Rp. 2.000.000,-
- Penghasilan kena pajak (bagi badan, selain badan koperasi)........ Rp. 11.000.000,-
- Bagi badan koperasi diperbolehkan untuk mengurangkan pengembalian Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari kegiatan dari dan untuk anggota
- Pengurangan untuk Wajib Pajak pribadi Pasal 7 ayat (1), misalnya Wajib Pajak kawin dengan tanggungan 2 (dua) orang anak...............Rp. 2.400.000,-
- Penghasilan kena pajak..........Rp. 8.600.000,- Ayat (2) Penggunaan Norma Penghitungan dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu, yaitu Wajib Pajak yang jumlah peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya dalam setahun kurang dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Bagi Wajib Pajak yang jumlah peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya dalam setahun kurang dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), menurut ketentuan undang-undang ini tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Terhadap mereka penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan dengan mempergunakan Norma Penghitungan. Akan tetapi, bila diinginkan oleh Wajib Pajak, penghitungan penghasilan kena pajak dapat dilakukan dengan cara penghitungan biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan syarat mereka menyelenggarakan pembukuan seperti diatur dalam undang- undang ini. (Lihat penjelasan mengenai Pasal 14). Ayat (3) Cukup jelas.
