UU
PAJAK PENGHASILAN
Pasal 15
Ketentuan dalam pasal ini mengatur tentang Norma penghitungan Khusus untuk golongan- golongan Wajib Pajak tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Dalam praktek sering dijumpai kesukaran dalam menghitung besarnya penghasilan dan penghasilan kena pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu, sehingga berdasarkan pertimbangan praktis, oleh undang-undang ini, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengeluarkan Keputusan untuk menentukan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto, yang dengan sendirinya akan menjadi dasar penghitungan penghasilan kena pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut.
