UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 5
BAB 3 — KEWAJIBAN MELAPORKAN DAN SYARAT-SYARATNYA
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Menteri mengatur lebih lanjut tentang pentahapan perusahaan-perusahaan yang dikenakan wajib lapor.
