UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 4
BAB 3 — KEWAJIBAN MELAPORKAN DAN SYARAT-SYARATNYA
(1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Jika suatu perusahaan mempunyai kantor cabang atau bagian yang
berdiri sendiri, kewajiban yang ditetapkan dalam ayat (1) berlaku terhadap masing-masing kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri itu.
