UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) merupakan bahan informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang ketenaga kerjaan.
